Tentang Kami
Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX.
Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru menaungi sejumlah Polsek yang terdapat di wilayah hukumnya, Adapun Polsek tersebut adalah Polsek Pangkalan Koto Baru dan Polsek Kapur IX. Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru setiap tahunnya menerima sekitar 20 sampai dengan 50 perkara Tindak Pidana Umum dari Penyidik yang ada di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru .
Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru merupakan cabang dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang berkedudukan di Pangkalan. Kejaksaan Negeri Payakumbuh sendiri memiliki 2 Cabang yaitu Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru dan Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki. Secara Struktural Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru terletak di bawah Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya melakukan Reformasi Birokrasi dalam rangka untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Umum maupun perkara Tindak Pidana Khusus, penerapan sistem teknologi informasi dalam penanganan perkara dan penerapan sistem Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan.